-->

Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (sesuai permenakertrans R.I No. 07/Men/IV/2008)




I. PENEMPATAN TENAGA KERJA
Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
II. PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA

A. Pelaksana
http://www.lokerpasti.com/





INSTANSI PEMERINTAH
Fungsi dan Tugas Pemerintah Pusat :
  1. Merumuskan kebijakan di bidang penempatan tenaga kerja AKL, AKAD dan AKAN;
  2. Merumuskan kebijakan dan pemberian SIP;
  3. Pemberian SPP lintas provinsi;
  4. Merumuskan kebijakan dan pemberian ijin pendirian LPTKS lintas provinsi;
  5. Merumuskan kebijakan dan pemberian ijin pendirian LPTKS;
  6. Pencarian dan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan di luar negeri;
  7. Menyusun sistem dan penyebarluasan IPK skala nasional;
  8. Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja secara nasional;
  9. Pelayanan informasi pasar kerja skala nasional;
  10. Pembinaan dan pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan skala nasional;
  11. Melakukan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan petugas antar kerja skala nasional;
  12. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
Fungsi dan Tugas Pemerintah Provinsi :
  1. Pemberian ijin dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala provinsi;
  2. Pemberian SPP lintas kabupaten/kota skala provinsi;
  3. Pembinaan pengantar kerja dan petugas antar kerja skala provinsi;
  4. Supervisi dan pengendalian pelaksanaan antar kerja skala provinsi;
  5. Penyebarluasan lowongan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota diwilayah kerjanya;
  6. Bertindak sebagai pusat kliring permintaan dan penawaran tenaga kerja dari/kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota wilayah kerjanya;
  7. Mengolah dan menganalisa hasil kegiatan antar kerja skala provinsi;
  8. Pelayanan informasi pasar kerja skala provinsi;
  9. Pembinaan dan pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan skala provinsi;
  10. Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja skala provinsi;
  11. Menyusun sistem dan penyebarluasan IPK skala provinsi;
  12. Melakukan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan petugas antar kerja skala provinsi;
  13. Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Fungsi dan Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota :
  1. Pelayanan IPK skala kabupaten/kota;
  2. Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan skala kabupaten/kota;
  3. Pelayanan penempatan tenaga kerja AKL, AKAD dan AKAN;
  4. Pelayanan perijinan dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala kabupaten/kota;
  5. Pembinaan pelaksanaan bursa kerja di lembaga satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pelatihan;
  6. Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja skala kabupaten/kota;
  7. Melaksanakan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja;
  8. Melakukan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan petugas antar kerja skala kabupaten/kota;
  9. Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;


LEMBAGA PENEMPATAN TENAGA KERJA SWASTA (LPTKS)
Persyaratan memperoleh ijin LPTKS :
  1. Copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  2. Copy surat keterangan domisili perusahaan;
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku;
  5. Copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa penempatan tenaga kerja;
  6. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris;
  7. Bagan struktur organisasi dan personil;
  8. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun;
  9. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  10. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan.
Permohonan Ijin LPTKS ditujukan kepada  :
  1. Direktur Jenderal untuk yang berskala nasional;
  2. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan provinsi untuk yang berskala provinsi; atau
  3. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk skala kabupaten/kota.
Ijin LPTKS diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Permohonan perpanjangan surat ijin usaha LPTKS diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa berlakunya. Dalam hal LPTKS tidak memperpanjang surat ijin usahanya, maka LPTKS yang bersangkutan wajib mengembalikan surat ijin tersebut kepada Direktur Jenderal atau kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan provinsi atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Perpanjangan Ijin LPTKS :
  1. Copy surat ijin LPTKS yang masih berlaku;
  2. Bukti penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dalam bentuk rekapitulasi penempatan;
  3. Rencana penempatan tenaga kerja yang akan datang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
  4. Copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor, atau bukti surat perjanjian sewa kantor/kerjasama dalam waktu 5 (lima) tahun;
  5. Pas foto penanggung jawab berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Biaya Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja :
  • Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja dilarang memungut biaya Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.
(Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 13 Tahun 2003)
  • LPTKS dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu
(Sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor: Kep.230/MEN/2003).

BURSA KERJA KHUSUS (BKK)
Bursa Kerja Khusus adalah pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan di lembaga satuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan pelatihan. Pelayanan dilakukan bagi para lulusan, para siswa yang putus sekolah dan siswa masih aktif.  BKK harus menyampaikan laopran kegiatan penempatan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
PAMERAN KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR)
Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja oleh Swasta wajib mendapatkan rekomendasi dari Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Syarat-syarat penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) :
  1. Penyelenggara kegiatan berbadan hukum
  2. Peserta kegiatan adalah perusahaan pemberi kerja;
  3. Melampirkan data jumlah dan syarat lowongan pekerjaan serta rencana penempatan dari pemberi kerja; dan
  4. Tidak memungut biaya kepada pencari kerja dengan cara apapun.
Kewajiban penyelenggara pemberi kesempatan kerja (Job Fair):
a. Melaporkan hasil penempatan langsung setelah selesai penyelenggaraan dan hasil penempatan setela paling lama 3 (tiga) bulan;
  1. Menjaga ketertiban umum
A. Fungsi dan Tugas Pelaksana Penempatan
Pelaksana penempatan tenaga kerja bertugas memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk menemukan dan memiliki pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya yang memberikan penghidupan yang layak sesuai harkat kemanusiaan dan kepada pemberi kerja yangberbentuk badan usaha atau perorangan untuk mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi syarat-syarat jabatan yang diperlukan.
Sistem penempatan tenaga kerja ditinjau dari pendekatan fungsi mencakup pelaksanaan 3 maca fungsi :
1. Pelayanan Informasi Pasar Kerja (IPK)
Pelayanan informasi pasar kerja (IPK) dimanfaatkan untuk pelayanan kepada instansi pemerintah, lembaga kemasyarakat/non pemerintah, badan usaha dan masyarakat lainnya.
Kegiatan IPK meliputi :
  1. Mengumpulkan data informasi yang berasal dari : hasil kegiatan antar kerja disnaker kab/kota berupa data pencari kerja dan lowongan pekerjaan, hasil kunjungan ke perusahaan untuk memperoleh data lowongan kerja, laporan dari pemberi kerja perusahaan.
  2. Kegiatan Pelaksanaan IPK
Mengumpulkan dan meneliti data hasil antar kerja (data pencari kerja, lowongan kerja, penempatan tenaga kerja), mengatur dan menyusun data dalam kelompok umur, jenis kelamin, jabatan, tingkat pendidikan, dan sektor lapangan usaha.
Cara menyebarluaskan IPK
Melalui papan pengumuman, pameran bursa kesempatan kerja (job fair), slide melalui bioskop, Buletin berita pasar kerja, radio, media elektronik, lisan, dan bursa kerja online (BKOL).
Cara menyajikan IPK
Data hasil kegiatan antar kerja disajikan dalam bentuk Laporan IPK/IIIa.
Pelaporan
Setiap bulan Laporan IPK/IIIa dilaporkan oleh disnaker kab/kota kepada disnaker Provinsi, selanjutnya disnaker Provinsi mengirim kepada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans R.I.
2. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan (PBJ)
Pelayanan PBJ dilakukan kepada pencari kerja yang akan memasuki pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, selain itu pelayanan PBJ dilakukan untuk siswa SMU/SMK, Mahasiswa, penyandang cacat, pemuda, wanita dan lansia. PBJ merupakan langkah awal dalam sistem penempatan tenaga kerja sebagai upaya untuk menanggulangi kesenjangan antara permintaan tenaga kerja/ kesempatan kerja dengan persediaan tenaga kerja. Dengan PBJ masyarakat umum akan mengetahui dan menyadari adanya kesenjangan antara peluang kerja dan kondisi pencari kerja, persyaratan kerja dan kualifikasi tenaga kerja yang ada, pengetahuan dan keterampilan yang disyaratkan serta latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan.
Ruang lingkup PBJ :
  1. Penyuluhan dan bimbingan bagi siswa SMU/SMK dalam rangka penjurusan bidang studi untuk memilih bidang studi lanjutan di tingkat perguruan;
  2. Penyuluhan dan bimbingan bagi siswa SMU/SMK yang tidak ingin melanjutkan pendidikan tetapi akan memasuki pasar kerja;
  3. Penyuluhan dan bimbingan kepada pencari kerja yang akan mencari pekerjaan baru;
  4. Pemilihan materi, saran dan prasarana PBJ;
  5. Pemilihan metode yang tepat untuk pelaksanaan PBJ.
3. Perantaraan Kerja
Pelayanan perantaraan kerja dilakukan untuk menyalurkan pencari kerja kepada pekerjaan dalam hubungan kerja.
Tugas Perantaraan kerja meliputi :
  1. Melaksanakan pelayanan kepada pencari kerja;
  2. Melaksanakan pelayanan kepada pemberi kerja;
  3. Melaksanakan pencarian lowongan pekerjaan;
  4. Melakukan pencocokan antara pencari kerja dengan lowongan pekerjaan;
  5. Melaksanakan penempatan tenaga kerja;
  6. Melaksanakan tindak lanjut penempatan tenaga kerja;
  7. Membuat dan melaporkan penempatan tenaga kerja secara berkala.
B. Petugas Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dilakukan oleh pengantar kerja. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. Apabila tidak ada pejabat Fungsional Pengantar Kerja, maka pelayanan dilakukan oleh petugas antar kerja. LPTKS dan Bursa Kerja Khusus harus memiliki kemampuan teknis dibidang Penempatan Tenaga Kerja.

III. MEKANISME PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
A. Pelayanan Kepada Pencari Kerja
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dilakukan secara Manual atau Daring (Online System). Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja harus terintegrasi dalam satu sistem Penempatan Tenaga Kerja Nasional. Pencari kerja yang akan bekerja didalam atau ke luar negeri wajib dilayani oleh Pengantar Kerja di disnaker kab/kota.
Pelayanan yang diberikan kepada pencari kerja antara lain :
1. Pendaftaran Pencari Kerja Baru
Syarat pendaftaran pencari kerja :
a. Fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  1. Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  2. Copy ijasah pendidikan terakhir bagi yang memiliki;
  3. Copy sertifikat keterampilan bagi yang memiliki; dan
  4. Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memilliki.
Pencari kerja yang telah mendaftar akan diberikan Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1). Pengantar kerja wajib melakukan pengisian data pencari kerja (AK/II) melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuannya.
2.  Pendaftaran ulang
Kartu AK/I berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada disnaker kab/kota.
Proses daftar ulang :
  1. Pengantar Kerja Menerima Kartu AK/I dari pencari kerja;
  2. Meneliti kartu AK/I untuk mengetahui status AK/II masih hidup atau sudah dihapuskan;
  3. Mengambil Kartu AK/II yang masih hidup dari file/bak bergerak atau AK/II yang telah dihapuskan dari file/bak mati untuk dihidupkan kembali;
  4. Menyerahkan Kartu AK/II kepada Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja;
  5. Menyimpan kembali kartu AK/II ke dalam file/bak bergerak.
B. Pelayanan Kepada Pemberi Kerja
–       Pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Informasi lowongan pekerjaan memuat :
a.      Jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan;
b.      Jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan, keahlian, pengalaman kerja dan syarat-syarat lain yang diperlukan.
–          Pengantar Kerja/petugas antar kerja mencatat Informasi lowongan pekerjaan ke dalam daftar isian permintaan tenaga kerja ( AK/ III) dan menerbitkan bukti lapor lowongan pekerjaan.
–          Informasi lowongan pekerjaan (AK/III) pemenuhannya diisi dari data pencari kerja yang terdaftar (AK/II)
–          Pencari kerja yang memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan dilakukan pemanggilan dengan menggunakan kartu antar kerja/kartu panggilan kepada pencari kerja (AK/IV).
–          Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota mengirimkan calon tenaga kerja kepada pemberi kerja dengan menggunakan Kartu antar kerja/Surat Pengantar calon tenaga kerja (AK/V).
–          Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota bersama-sama dengan pemberi kerja melakukan seleksi calon tenaga kerja sesuai dengan persyaratak jabatan yang dibutuhkan.
IV. PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pelayanan penempatan tenaga kerja menurut lokasi kerja dibagi berdasarkan
A. Penempatan tenaga kerja lokal (AKL)
B. Penempatan tenaga kerja antar daerah (AKAD)
LPTKS dan/atau pemberi kerja yang akan menempatkan tenaga kerja AKAD harus memiliki Surat Persetujuan Penempatan (SPP) yang diterbitkan oleh :
  1. Disnaker Kabupaten/Kota à penempatan TK dalam Kabupaten/Kota
  2. Disnaker Provinsi à penempatan TK lintas kabupaten/Kota dalam satu Prov.
  3. Dirjen Binapenta à penempatan TK lintas provinsi
Syarat mengajukan SPP AKAD :
  1. Surat Permintaan dan rencana kebutuhan tenaga kerja dari pemberi kerja;
  2. Rancangan Perjanjian Kerja antara calon tenaga kerja dengan pemberi kerja;
  3. Perjanjian penempatan tenaga kerja antara calon tenaga kerja dengan LPTKS;
  4. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/kota daerah penerima bagi penempatan tenaga kerja.
  5. C. Penempatan tenaga kerja antar Negara (AKAN)
Penempatan tenaga kerja AKAN dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan Permenakertrans R.I Nomor PER.22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
V. PELAPORAN
–   Pelaporan dibuat berjenjang dan Hirarkhis.
–     Pelaporan meliputi :
  1. Pencari kerja terdaftar;
  2. Lowongan terdaftar;
  3. Pencari kerja yang telah ditempatkan;
  4. Penghapusan pendaftaran pencari kerja dan lowongan kerja.
–       Laporan dibuat dan disampaikan setiap bulan.
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------





Disqus Comments